EWF_CYBER2 | Menaker Ungkap THR Swasta Masih Dipotong Pajak, THR ASN Ditanggung Pemerintah
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai aturan yang berlaku. "Sesuai peraturan," katanya usai konferensi pers...